JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konsitusi melanjutkan sidang lanjutan uji materi perppu soal penanganan Covid-19 pada Rabu, 20 Mei 2020. <br /> <br />Dalam persidangan ini hadir langsung Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. <br /> <br />Majelis hakim mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah terkait Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. <br /> <br />Sri Mulyani mengatakan pihaknya menyerahkan bukti-bukti dan dokumen terkait. <br /> <br />\"Kita akan menyiapkan dokumen baik dari sisi substansi mengapa Perppu dikeluarkan mengenai alasan rasional untuk membuktikan situasi sekarang adalah kegentingan yang memaksa,\" ujar Sri Mulyani. <br /> <br />Perppu ini sebelumnya digugat oleh tiga pihak yakni Masyarakat Anti-korupsi Indonesia atau MAKI, Din Syamsuddin beserta Amien Rais dan aktivis Damai Hari Lubis. <br /> <br />Namun, damai hari lubis kemudian mencabut gugatannya sehingga MK tinggal melanjutkan persidangan untuk dua pihak pemohon lainnya. <br /> <br />Pada 12 Mei 2020 lalu, DPR telah mengesahkan Perppu ini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. <br /> <br />